TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani tidak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik saat ini dihadapinya di Polda Jawa Timur.
Dhani menyatakan perkara saat ini dihadapinya adalah pencemaran nama baik.
Dia menganggap kasus ini merupakan hal yang lumrah lantaran sudah beberapa kali berhadapan dengan kasus hukum hingga di meja pengadilan.
"Saya tujuh kali ditetapkan tersangka yang masalahnya lebih berat. Ini (Kasus pencemaran nama baik) kasus kecil," ucapnya di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Dia menyakini perkara ini tidak sampai membuatnya ditahan. Karena, pidana yang disangkakan adalah Pasal ITE 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik yang hukumannya di bawah lima tahun.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani Bayar Rp 200 Juta Tanpa Perjanjian
"Nggak ada di Pasal 27 Ayat 3 ITE, tidak ada penahanan ini," ungkapnya.
Dhani bersama kuasa hukumnya tidak berniat untuk mengajukan praperadilan terkait kasusnya. Alasanya, praperalidan hanya menguji materi tidak berpotensi mengubah status hukumnya.
"Tidak semua tersangka ini masuk ke pengadilan masih ada upaya lain," kata Dhani.
Pantauan di lapangan sampai saat ini Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan di di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
(Surya/Mohammad Romadoni)