TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Ahmad Dhan, Aldwin Rahardian Megantara, menanggapi ketidakhadiran tiga saksi ahli dari kliennya.
Saksi ahli itu dihadirkan dalam kasus Ahmad Dhani soal pencemaran nama yang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Aldwin menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat empat hari lalu bahwa telah mempersiapkan saksi ahli untuk diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani Dari Maia Estianty, Mulan Jameela Pernah Curhat Begini
"Hal yang keliru, tidak pernah ada batas tanggal dan lain-lain, apalagi ini hari Minggu (libur)," ungkapnya saat dihubugi Surya via pesan singkat, Minggu (11/11/2018).
Penasehat hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya intens berkomunikasi dengan penyidik di Mapolda Jatim yang menangani kasus kliennya ini.
"Saksi ahli sudah bersiap dipanggil (penyidik), Selasa 20 November 2018)," ucap Aldwin.
(Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)