TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan Pleidoi.
Berblangkon hitam, Dhani duduk sambil membacakan pleidoinya di hadapan para majelis hakim di ruang sidang 6.
Dalam isi pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan dirinya merasa sanksi dengan isi keseluruhan UU ITE Pasal ujaran kebencian yang dibuat di tahun politik.
"...Majelis hakim yang mulia, kita patut curiga jangan-jangan UU ITE pasal ujaran kebencian ini dibuat di tahun politik hanya untuk memasung aktivis dari kegiatan-kegiatan berdemokrasi. Karena hampir semua korbannya adalah aktivis yang tidak pro rezim...," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Baca: Tak Bisa Ucapkan Selamat untuk Kehamilan Maia Estianty, Ahmad Dhani Beralasan Sedang Dicekal
Ia melanjutkan UU tersebut tidak berlaku bagi pihak yang pro dengan rezim.
"...sedangkan mereka yang pro dengan rezim tidak tersentuh dengan UU ITE ujaran kebencian ini. Bahkan kami sudah melakukan riset di seluruh pengadilan negeri di Indonesia belum ada terdakwa yang diputus bersalah atas ujaran kebencian tanpa subjek hukum yang jelas...," katanya.
Saat menemani menuju ruang sidang, Fadli Zon mengatakan kasus yang menjerat Ahmad Dhani sama saja mengancam demokrasi.
"Itu mengadili akal sehat dan juga menurut saya ini mengancam demokrasi dan juga saya kira ancaman terhadap demokrasi sangat serius dalam kasus ini," katanya. (TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas)