TRIBUNNEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata. Dengan kata lain, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.
Begini penjelasannya.
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Para peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Waktu pembelian kacamata
Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu. Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.