TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membeber modus operandi dan besaran bagi hasil antara Artis AV dengan mucikarinya dalam praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi online ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37). Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis AV dan seorang temannya yang disinyalir model, AV alias AS ke pelanggannya di Surabaya.
Akhirnya VA dan AV alias AS digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik prostitusi yang dijalani.
"Aturan mainnya, 30 persen dibayar di muka melalui rekening," beber Yusep.
Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini
Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.
Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?
"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaski maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi. Area transaski boarderles, maupun lintas wilayah," tandas polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini.
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.