Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret Artis ibu kota, VA.
Tarif VA sekali kencan mencapai Rp 80 juta. Sedangkan temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai terangka.
Sementara VA dan VA alais SA dilepas lantaran sebagai korban. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
BERITA REKOMENDASI