Terkait hal ini, Reza Indragiri, Psikolog Forensik menuliskan pendapatnya kepada Tribunnews.com
"Hukum kita tidak memosisikan pelacur sebagai pelaku, melainkan sebaga korban. Ini berangkat dari pandangan bahwa pelacur adalah manusia tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain," beber Reza Indragiri kepada Tribunnews.com.
Namun, faktanya, dewasa ini orang yang menjadi pelacur adalah orang yang memilih berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi.
"Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," jelas Reza lagi.
Menurut Reza Indragiri, hal itulah yang kemudian dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing beberapa tahun lalu .
"Bahawa ada voluntary prostitution dan ada involuntary prostitution," jelasnya.
Reza berpendapat, Vanessa Angel juga artis yang yang ditangkap bisa jadi dikategorikan voluntary prostitution.
Lantas apakah seharusnya juga kena pidana?
"Polisi menyidiknya. Karen voluntary, semestinya ya dipidana," ucap Reza lagi.
Sayangnya, dua tipologi pelacuran tersebut belum diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia.
"Itu sebabnya sebagaimana pada kasus pelacuran-pelacuran daring terdahulu, saya skeptis mereka (para artis yang ditangkap) bakal dipidana sebagai pelaku," kata Reza Indragiri.
Kepada Tribunnews.com, Reza Indragiri justru melihat penangkapan dan pemberitaan para artis ini seolah menjadi promosi gratis si artis.
Menurut Reza Indragiri, proses revisi KUHP di DPR patut memuat poin tentang pemidanaan bagi pelacur tipe pertama (voluntary prostitute).
Pada sisi lain, sanksi sosial bisa saja ditegakkan.