News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Prostitusi Artis Vanessa Angel Ingatkan Pada Kasus Robbie Abbas, Mengapa Cuma Mucikari yang Dihukum?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robbie Abbas dan Vanessa Angel

Ada beberapa sanksi yang diusulkan Reza Indragiri.

"Jangan kasih mereka order sinetron (panggung), sebut pelacur (jangan pakai sebutan eufemistik). Komisi Penyiaran Indonesia perlu buat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca. Juga, untuk memastikan merek tidak menjadi agen HIV-AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya, mrk dikenakan wajib lapor lapor secara rutin," saran Reza Indragiri.

Bahkan jika perlu bisa ditanya kepada mereka, apa sesungguhnya pekerjaan utamanya?

"Mereka adalah pelacur yang menyambi sebagai artis ataukah artis yg menyambi sebagai pelacur?

Masalah Klasik
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, berpendapat bahwa terdapat masalah klasik terkait penanganan kasus prostitusi.

Dengan aturan yang ada saat ini, hanya muncikari yang selalu dijerat hukum oleh jaksa dalam kasus prostitusi.

"Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi," ujar Eva kepada seperti dikutip Tribunnews.com dari BBC, Minggu (06/01).

Menurut Eva, hal itu karena adanya konteks pencegahan dalam KUHP. "Sebenarnya kalau muncikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?"

Meski demikian, sebenarnya aktor lain dalam praktik prostitusi juga bisa terjerat hukum.

Konsumen prostitusi bisa dijerat ketika ia menyewa PSK di bawah umur.

Jika itu yang terjadi, konsumen tersebut bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Di luar itu, pemidanaan baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itu pun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau istrinya yang melacurkan diri, atau kalau suaminya yang menjadi konsumen dari kegiatan prostitusi ini," tutur Eva. "Jadi, memang ada kelemahannya di situ, kaitannya dengan delik ini adalah delik aduan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini