TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel untuk kasus dugaan prostitusi artis, Senin (14/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bisa saja Vanessa Angel yang saat ini statusnya masih menjadi saksi, bisa saja menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu ( prostitusi artis)," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.
Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Dijelaskannya, penelusuran menggunakan digital forensik masih 20 persen.
Baca: Kepasrahan Vanessa Angel Usai Sembilan Jam di Polda Jatim dan Hasil Pemeriksaan Polisi
Pasrah Setelah 9 Jam Diperiksa
Vanessa Angel diperiksa di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi artis yang menyandungnya, Senin (14/1/2019).
Selama sekitar 9 jam Vanessa menjalani pemeriksaan.
Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk melakukan wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.
Mantan kekasih Didi Mahardhika ini datang mengenakan baju putih kombinasi merah muda dipadukan celana hitam. Ia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Jatim pukul 10.12 WIB.
Vanesaa Angel terlihat lebih santai berjalan pelan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Update Kasus Prostitusi Online Menurut Pengamat Hingga Deretan Kasus Prostitusi di Bulan Januari
Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik pukul 19.00 WIB.