TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba pada Selasa malam lalu di apartemen tersebut.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif narkoba.
Polisi juga mendapati barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu dan 1 buah bong.
Sebelumnya, Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya, YSP, AS, AY, dan AM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi"