TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru dari kasus prostitusi artis di Surabaya kembali diungkap polisi, Rabu (16/1/2019), di mana Polda Jatim menyebut telah menyita video panas Vanessa Angel.
Karena penemuan foto dan video ini, status Vanessa yang semula saksi berubah menjadi tersangka.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Perubahan status tersangka ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan barang bukti berupa foto dan video panas yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujar Frans Barung Mangera.
Barung mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.
Mengenai hal itu status hukum Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya sebagai tersangka.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Vanessa Angel diduga melanggar asusilia yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pihak Polda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
Senin pekan depan, Vanessa akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.