TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis FTV Vanessa Angel Tersangka kasus dugaan prostitusi online. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim, Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2019).
Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Salah satu barang bukti yang menguatkan adalah foto hot Vanessa Angel yang dikirimkan ke mucikari Siska untuk dicarikan pelanggan.
"Kami tetapkan artis VA ( Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Rencananya, Senin (21/1/2019) pekan depan, penyidik memanggil Vanessa Angel untuk diperiksa sebagai tersangka prostitusi online.
Ia menambahkan, Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online ini karena melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Baca: Tips Alami Kurangi Kadar Asam Urat Tinggi
Baca: Sesali Gol Juventus Dianulir, Cristiano Ronaldo Sangat Gembira Bisa Bobol AC Milan
"Hasil gelar perkara artis VA ( Vanessa Angel) terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," ujarnya.
Berikut bukti yang digunakan penyidik menjerat Vanessa Angel seperti yang dirangkum surya.co.id :
1. Foto dan Video Panas
Sejumlah bukti baru dibeber penyidik terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam jaringan prostitusi online ini.
Salah satu bukti yang cukup mengagetkan berupa foto dan video panas yang diduga kuat artis VA alias Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan temuan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu ( foto porno) dari yang bersangkutan," katanya.
Barung Mangera mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.