TRIBUNNEWS.COM - Artis Tanah Air, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Vanessa Angel pun menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim pada Rabu (30/1/2019) malam, namun di tengah jalan artis FTV itu pingsan dan dilarikan di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Lalu bagaimana status Vanessa Angel pascaditetapkan sebagai tersangka dan akan menjadi tahanan Polda Jatim ditambah tengah dirawat?
Baca: UPDATE Kondisi Vanessa Angel Dirawat di RS, Kata Polisi Hingga yang Dilakukan Sang Ayah
Berikut ini adalah deretan pernyataan polisi untuk tersangka Vanessa Angel yang tengah dirawat, seperti dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Vanessa Angel ditahan?
Diberitakan TrihunJatim.com, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mempertimbangkan penundaan penahanan Vanessa Angel yang kini terbaring sakit diruang rawat Inap Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidikan mengenai prostitusi online tentunya melihat beberapa aspek terhadap yang bersangkutan.
Menyikapi kasus yang menyangkut tentang prostitusi online Polda Jatim tentunya tidak memakai kacamata kuda untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh konstitusi ini.
"Tetapi kita melihat juga kondisi daripada yang bersangkutan (Vanessa Angel) saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Kamis (31/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan kondisi kesehatan Vanessa Angel sempat drop bahkan sempat pingsan dikarenakan pengaruh dari psikologi yang akhirnya masuk ke lambungnya.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang bersangkutan Maag-nya kambuh Maag akut ya," jelasnya kepada Tribunjatim.com
2. Alasan penundaan penahanan
Surya.co.id menuliskan bahwa alasan Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel yakni mempertimbangkan faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penundaan itu tidak mengubah wacana penahanan sesuai wewenang penyidik yang sudah mempersiapkan administrasi penahanan tersangka Vanessa Angel.