"Karena ini situasional ya jadi tidak bisa kita lakukan penahanan itu pertimbangkannya faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).
3. Beri toleransi
Barung Mangera mengatakan pihaknya memperbolehkan Vanessa Angel menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya di kamar Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.
Meski demikian, pihak Kepolisian memberikan tolenrasi hingga Vanessa Angel dinyatakan kesehatannya pulih.
"Toleransinya itu nanti akan dinilai oleh tim dokter apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.
Barung Mangera menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel yang ditandatangani atasan penyidik.
Namun surat penahanan itu belum ditanda tangani yang bersangkutan hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop jatuh pingsan.
Karena itulah pihaknya memberlakukan penegakan hukum bertoleransi dan fleksibel yang memperhatikan aspek kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Vanessa Angel.
"Bukan dibatalkan ya tetapi penahanannya ditunda karena faktor kesehatan," paparnya.
4. Kabar penahanan per Rabu 30 Januari 2019
Masih diberitakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel ditahan Polda Jatim setelah terlibat kasus prostitusi online.
Barung mengatakan, pihak penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15.00 WIB tertanggal 30 Januari 2019.
Baca: Nama Faye Nicole Dibawa-bawa Kekasih Vanessa Angel Terkait Kasus Penyebaran Foto Asusila
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan.
Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan.