TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Teguh Pambudi memastikan Ahmad Dhani Prasetya (ADP) batal menghuni rutan yang terletak di dekat Terminal Purabaya tersebut.
“Info terakhir batal hari ini mas, besok pagi langsung ke PN Surabaya katanya,” ungkapnya, Rabu, (6/2/2019).
Teguh mendapatkan keterangan tersebut dari Kasi Pidum Kejari Surabaya.
“Saya dapat informasi dari Kasi Pidum Kejari Surabaya,” jelasnya.
Pembatalan ini diketahui, lantaran pihak kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku keluarga pentolan band Dewa 19 ini berada di Jakarta.
Hal ini juga ditegaskan pula oleh politisi PAN yang juga kolega dari ADP, Rafika.