Karenanya kata Argo, di KTP yang bersangkutan saat ini, namanya tertulis Anggie Chaerunnisa Azhari dan berjenis kelamin perempuan.
Ia disebutkan lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 Oktober 1995 atau berusia sekitar 23 tahun.
Dari pengakuannya kata Argo, Reva Alexa alias Anggie Chaerunnisa Azhari ini dulunya bernama Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki.
"Jadi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki. Setelah melalui penetapan pengadilan pada 2018, ia berganti jenis kelamin menjadi perempuan," kata Argo.
Menurut Argo, Reva Alexa alis Anggie Chaerunnisa alias Yogi Saputra, yang merupakan transgender itu, diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan usai mengonsumsi sabu.
Iwan diketahui berprofesi sebagai model majalah remaja.
"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," kata Argo.
Saat diamankan di rumah Reva, kata Argo keduanya baru saja mengonsumsi sabu.
"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," katanya.
Argo mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai baranh bukti.
"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka. Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.
Dari penyelidikan kata Argo, sabu yang mereka miliki di dapat dari seseorang di Tangerang berinisial RN.
"Pemasok sabu ke mereka berinisial RN ini sedang kami buru, karena sudah kabur saat akan kami amankan," kata Argo.(bum)