Cara Beli Motor Hasil Kejahatan
Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo
Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.
Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?
Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.
Adi Saputra saat hendak membanting motornya dan nyaris mengenai Yuni Astuti. (istimewa)
Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.
Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.
Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.
Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).