TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetya atas kasus ujaran kebencian, Kamis (14/2/2019).
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat.
Pantauan Surya (Tribunnews.com Network), Ahmad Dhani kembali menunjukkan gaya khasnya saat keluar dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo guna mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan di PN Surabaya dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya.
Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng Sidoarjo pukul 08.01 WIB dengan atribut yang dipakai, yakni blangkon.
Atribut yang dikenakan Ahmad Dhani kali ini berbeda di sidang sebelumnya.
Pendiri band Dewa 19 ini sebelumnya memakai peci.
Saat keluar Rutan Medaeng Sidoarjo, Ahmad Dhani tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Bahkan saat ditanya para jurnalis yang menunggunya di depan Rutan Medaeng Sidoarjo tentang alasannya menggunakan blangkon, Ahmad Dhani hanya tersenyum dan terdiam.
Tak seperti saat mengikuti sidang sebelumnya, dimana saat keluar dari Rutan Medaeng mengacungkan kedua jarinya sembari mengatakan ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya), saya yang ngarang salam dua jari.
Baca: Dari Medaeng Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Mama yang Sakit, Mama Jangan Menangis
Mengaku Lebih Sabar
Artis musik Ahmad Dhani mengirimkan sepucuk surat kepada ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Lewat tulisan tangannya tersebut, Ahmad Dhani mengungkapkan kondisinya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Surat untuk mama, dari anakmu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK. Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran," tulis Dhani dalam secarik kertas yang diterima Kompas.com (grup Surya.co.id) dari kuasa hukumnya, Ali Lubis, Kamis (14/2/2019).