Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, katanya, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran.
Hal ini menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama, dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," ujar Dedeh Fardiah.
Dedeh mengatakan begitu banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi namun pihaknya harus melakukan pengkajian dan pembatasan jam siar secara bertahap.
"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa. Kami lebih termotifasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019," katanya.
Sebanyak 17 lagu barat tersebut, katanya, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.
"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.
Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).
Dalam surat edaran tersebut, tertulis KPID Jawa Barat menetapkan lagu-lagu bahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut, di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Kemudian mengenai Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Ada juga Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah:
Dusk Till Dawn (Zayn Malik)