Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau Sandy Tumiwa, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu karena galau.
Diketahui, Sandy diamankan kepolisian bersama rekannya karena terjerat kasus narkoba.
"(Bagaimana ceritanya pakai narkoba? - red) Saya lagi galau," ujar Sandy, kepada awak media, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Namun demikian, mantan suami Tesha Kaunang itu enggan menjelaskan secara detail penyebab dirinya galau.
Baca: Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia juga mengaku hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja dan bukan berasal dari keinginannya sendiri melainkan diajak.
Lagi-lagi, disinggung siapa yang mengajak dirinya mengonsumsi barang haram tersebut Sandy hanya menjawab ada yang mengajak.
"Diajak (pakai narkoba)," kata dia.
Baca: Sang Istri Kaget Sandy Tumiwa Pakai Narkoba, Sikapnya di Rumah Tak Mencurigakan
Lebih lanjut, Sandy mengaku menyesal telah menjadi pengguna narkoba. Uniknya, ia turut memberikan nasihat kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba.
"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandy Tumiwa diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi mengatakan Sandy masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Adapun Sandy membeli sabu dari orang berinisial IF dan RM yang juga telah berhasil diamankan kepolisian. Uang yang dikeluarkan Sandy untuk membeli sabu adalah Rp 800 ribu.
"Dari hasil pengembangan, kita dapat mengamankan dua orang lagi yaitu berinisial IF dan RM di bilangan Jakarta Selatan juga," kata dia.
"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," imbuhnya.
Adapun Sandi diamankan oleh aparat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 12 room 1218 pada Jumat (1/3).
Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng. Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
"Mereka kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan 1," kata Dedi.
"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.