TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa (37) ditangkap aparat Polsek Menteng, Jakarta Pusat, atas kasus Narkoba.
Sandy Tumiwa ditangkap bersama seorang temannya berinisial Mikhael Angelio Yandi Langke (19) di Hotel The Grove, Jakarta Selatan Jumat (1/3/2019) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang buti narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram bersama alat hisapnya.
Hasil tes urine, Sandy Tumiwa pun positif mengonsumsi narkoba.
Dibeli Rp 800 ribu
Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi mengatakan barang haram yang berada di tangan Sandy Tumiwa dibeli dari orang berinisial IF dan RM.
Ia merogoh kocek Rp 800 ribu untuk mendapatkan sabu tersebut.
"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram," ujar Dedi, di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Baca: Seekor Buaya Berukuran 4 Meter yang Dievakuasi dari Saluran Irigasi di Georgia Dikira Hoaks
Dari 0,5 gram sabu yang dibelinya, sebagian sudah digunakan dan saat diperiksa polisi saat penggerebekan ditemukan 0,24 gram sabu yang merupakan sisa pemakaian.
"Pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisah 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," katanya.
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan bong dan alumunium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sudah setahun
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Sandy Tumiwa telah menggunakan sabu sejak satu tahun terakhir ini.
"Waduh enggak dihitung (gunakan sabu), kurang lebih satu tahun," ujar AKBP Arie di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).