TRIBUNNEWS.COM - Komentarnya tentang kisah Syahrini di masa lalu membuat pedangdut Lia Ladysta harus berurusan dengan polisi.
Ya, pada Selasa (19/3/2019), Syahrini resmi melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Dilansir Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Bersasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Resmi dilaporkan Syahrini ke polisi, lalu bagaimana reaksi Lia Ladysta?
Dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Lia Ladysta memilih untuk bungkam.
Sambungan telepon Warta Kota kepada nomor Lia Ladysta pada Kamis (21/3/2019) siang tersambung, namun pedangdut tersebut tidak mengangkatnya.
Saat tim Warta Kota mencoba lagi, sambungan telepon sempat diangkat namun selang beberapa detik langsung dimatikan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com dari akun Instagramnya, Lia Ladysta kini tengah berada di luar Jakarta.
Hal ini diketahui dari video yang diunggahnya ke Instagram Stories pada Kamis (21/3/2019) siang.
Dalam video unggahannya tersebut, Lia tengah menaiki helikopter.
Dari ketinggian, terlihat pemandangan deretan hutan dan sungai besar.