“Masih belum ada konfirmasi kehadiran dari Rian, kami kesulitan termasuk juga penyidik,” katanya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com), Senin, (8/4/2019).
Bila tidak dapat dihadirkan, JPU Novan mengaku akan terus mencari sosok bernama Rian itu.
“Kami akan terus mencari saudara Rian untuk dihadirkan dalam sidang,” tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum Siska, Franky Desima Waruwu menilai bahwa Rian adalah saksi kunci dan harus dihadirkan.
“Bila perlu dipanggil paksa karena dia saksi utama disini,” tandasnya.
Diketahui, ketiga mucikari ini didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.