Sebelumnya, Artis peran Kriss Hatta telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019).
Kriss Hatta ditahan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya denganHilda Vitria dinyatakan lengkap atau P21.
Siapkan Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, status Kriss Hatta telah menjadi terdakwa atas laporan Hilda Vitria Khan terkait pemalsuan dokumen pernikahan.
Status terdakwa itu membuat Kriss Hatta harus ditahan sementara di Lapas Bulak Kapal bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/4/2019).
Meski telah mendekam di penjara, pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penahanan kliennya.
Dia justru ingin membuktikan semuanya terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan tersebut di pengadilan.
"Ini akan kita buktikan semua nanti di Pengadilan, enggak masalah, ditahan juga enggak masalah," ucap Indra Tarigan.
Menurut Indra Tarigan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk menyelesaikan kasus Kriss Hatta dalam persidangan mendatang.
"Kalau persiapan kita dari bukti-bukti yang ada, kita nanti optimis menang. Karena setiap orang yang dinyatakan bersalah nanti ketika sudah diputuskan sama pengadilan," katanya.
Pengacara Kriss Hatta itu juga akan mengikuti segala proses hukum selama menangani perkara kliennya demi membantah tuduhan-tuduhan penyidik dan kejaksaan di pengadilan nanti.
"Kita ikutin prosesnya nanti, kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya," katanya.
"Karena di situlah kami akan sampaikan bantahan-bantahan terhadap tuduhan dari penyidik dan kejaksaan,” tutur Indra Tarigan.
Sebelumnya, Indra Tarigan berucap bahwa dia akan mengungkap sosok yang ikut membantu memalsukan dokumen pernikahan.
Menurut dia, sosok 'Badrun' yang membantu kliennya memalsukan data pernikahan Kriss Hatta belum diperiksa sama sekali hingga saat ini.