News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Hidup di Penjara Bawa Berkah untuk Ahmad Dhani, Kata Kuasa Hukumnya Bisa Kampanye Gratis

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai penahanan menjadi berkah tersendiri bagi kliennya.

Hendarsam menyebut penahanan tersebut merupakan kampanye tersendiri bagi Ahmad Dhani.

Meski Hendarsam mengakui bahwa Ahmad Dhani mengalami banyak kerugian dari penahanan tersebut.

"Bahwa di satu sisi mas Dhani dilakukan penahanan, tapi di sisi lain ini merupakan campaign (kampanye) tersendiri buat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani saat berada di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, tampak ia berhadapan dengan petugas Rutan guna menyelesaikan administrasi. (TRIBUNJATIM.COM)

Baca: Kata Pengacaranya, Ahmad Dhani Dicekik dan Dipaksa Masuk Mobil Tahanan

Saat ini Ahmad Dhani berstatus sebagai caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur 1.

Hendarsam menyebut banyak pihak yang bersimpati kepada Ahmad Dhani terkait penahanannya.

Baca: Prabowo Kenalkan Gatot Nurmantyo - Rocky Gerung Sebagai Calon Menteri : Sayang Ahmad Dhani Dipenjara

Kampanye yang disampaikan Ahmad Dhani, menurut Hendarsam, berupa aksi melawan ketidakadilan.

"Bahwa ketidakadilan nyata-nyata di depan mata, orang-orang bersimpati, orang-orang netral ikut bersimpati dengan Ahmad Dhani. Sehingga akhirnya, ini campaign (kampanye) tersendiri blessing in disguise bagi Ahmad Dhani," tutur Hendarsam.

Saat ini Ahmad Dhani masih menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Baca: 7.599 WNI Nyoblos di Inggris dan Irlandia, Ada El Rumi dan Angie Virgin, Lihat Aksi Mereka

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Kamis (31/1/2019).

Pengadilan Tinggi akhirnya menerima banding yang diajukan Ahmad Dhani. Pengadilan Tinggi memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

Insiden di Rutan Medaeng

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini