Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebutkan, pria bernama Rian disebut sebagai pengusaha yang ber-KTP Jakarta.
Dia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang.
"Dia punya banyak bisnis di Jatim," terangnya
Rian diketahui berumur 45 tahun.
Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, jaksa sempat mengatakan salah alamat saat melakukan pemanggilan terhadap Rian.
Sedangkan pada panggilan kedua, tidak ada konfirmasi kedatangan dari Rian.
Jaksa mengatakan, jika penyidik kesulitan menemui Rian.
"Kami sudah panggil, penyidik pun mengalami kesulitan (memanggil)," ujar jaksa Novan Arianto
Sementara itu, untuk kepastian mangkirnya saksi Rian Subroto diungkapkan kuasa hukum mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Gaos Hadiman.
Ditemui seusai sidang, ia mengatakan jika sidang untuk kliennya terpaksa ditunda karena saksi Rian Subroto dan Fitriandri alias Vitly Jen tidak hadir.
"Ya ditunda karena dua saksi dipastikan tidak hadir. Jadi, untuk kasus Nindy, Rian akan diminta dihadirkan lagi pekan depan,” tandasnya.
Lima Saksi Tak Hadir di Sidang
Sebelumnya, lima saksi tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online termasuk Rian Subroto.