Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Di antaranya Fatya Ginanjarsari mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen.
Lalu Yesi Amalia seorang selebgram dan Putri Amalia yang masih belum diketahui sosoknya.
Sosok Rian Subroto pun menjadi sorotan lantaran sudah tiga kali ini tidak dapat dihadirkan
Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska Frangky Desima Waruwu mengatakan jika saksi Rian kembali tidak hadir dalam persidangan kliennya maka pihaknya akan mengajukan penetapan DPO kepada majelis hakim.
“Rian ini adalah alat bukti yang pertama di persidangan terkait perkara ini. Kami memohon kepada majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk dijadikan sebagai DPO karena tidak hadir selama tiga kali, sesuai dengan Pasal 244 KUHP bisa dengan ancaman 9 bulan," kata Frangky, Senin, (15/4/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri Novanto Robert Mantini juga meminta Rian Subroto untuk segera dihadirkan dipersidangan sebagai saksi.
"Jadi keterangan Rian Subroto ini sangat menentukan. Bisa dibuktikan atau tidak nanti di persidangan. Kalau saksi-saksi yang dari polisi kemarin ya 'maaf' mereka juga tidak tahu," ujarnya. (Syamsul Arifin)
Reporter: TribunJatim.com/Surya/Syamsul Arifin