News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

BERITA TERKINI Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Ungkapkan Keresahan dan Minta Doa

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Rabu (24/4/2019) Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Bibi Ardiansyah Ungkapkan Keresahan dan Minta Doa.

"Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur," lanjut Dhini.

Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di-booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Baca: Kerap Dituding Pansos Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Langsung Beri Klarifikasi

Baca: Alasan Bibi Ardiansyah Tetap Temani dan Peduli pada Vanessa Angel Meski Hubungannya Telah Berakhir

Terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.

Apabila disetujui, Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721.

Di dalam kamar tersebut telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang mem-booking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Dhini.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Baca: Unggah Video Vanessa Angel Bernyanyi dan Tampil Religius di Lapas, Bibi: Semoga Tuhan Makin Sayang

Bibi Ardiyansyah Unggah Foto Bersama Vanessa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini