News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Senyum Mulan Jameela Berubah Jadi Diam Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Pada Ahmad Dhani

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAMPINGI SUAMI - Istri terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) mendampiungi suaminya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jika sebelumnya ceria dan sempat bercanda, senyum Mulan Jameela pun hilang. Ekespresinya berubah usai mendengarkan tuntutan jaksa untuk suaminya Ahmad Dhani.

Mulan Jameela mendadak terdiam ketika mendengarkan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada suaminya, Ahmad Dhani, yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.

Tak hanya diam, dia sesekali juga meladeni pengunjung sidang yang meminta untuk foto selfie bersama.

Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, petugas keamanan PN menegur.

Oleh Jaksa, Dhani dianggap bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Ditanya tanggapannya atas vonis itu, Mulan Jameela hanya diam.

Baca: Tingkah Lucu Shafeea Ahmad Saat Minta Mulan Jameela Menggosokan Tinta di Kelingkingnya

Jelang sidang tuntutan, Mulan Jameela jenguk sang suami, Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Selasa (23/4/2019). (Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan)

Baca: Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Sudah Latihan sebagai Suami Istri, Kapan Nikahnya?

Ibu dari Safeea Ahmad ini sebelum sidang menjenguk suaminya Ahmad Dhani, di Rutan Medaeng, Selasa (23/4/2019).

Kedatangan Mulan Jameela di Rutan Kelas I Surabaya itu jelang sidang tuntutan Ahmad Dhani.

Kerabat dekat Ahmad Dhani, Hariadi mengatakan Mulan Jameela datang langsung dari Jakarta melalui Bandara Juanda.

"Ini aja Mulan baru ngabarin saya pukul 03.00. Jadinya enggak sempat jemput ke bandara dan Mulan akhirnya naik taksi dari bandara ke rutan," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Ia mengatakan, pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy tersebut datang sendirian ke dalam rutan.

Sambil membawa satu koper berisi pakaian berwarna coklat.

"Ia datang saat jam berkunjung rutan dibuka. Sekitar pukul 09.00," jelasnya singkat.

Baca: Bereaksi Setelah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Teriakan Ahmad Dhani: Prabowo Menang

Mulan Jameela berada di dalam rutan selama 2,5 jam. Dan pukul 11.32, dirinya yang didampingi oleh Hariadi berjalan kaki ke arah parkiran mobil untuk naik ke mobil Mercedes Benz Nopol L 1046 AJ yang sudah menunggu.

Nampak Mulan Jameela yang memakai jilbab warna biru terlihat selalu tersenyum lebar.

Bahkan ia melontarkan candaan ke para awak media yang telah menunggu di luar rutan.

Hal itu tentunya merupakan sebuah perubahan drastis.


Sebab, sebelumnya Mulan Jameela memang terlihat selalu berusaha irit komentar, dan menghindari pertanyaan awak media.

Saat seorang awak media terlihat batuk, Mulan bercanda dengan menirukan iklan obat batuk.

"Anda batuk, minum Komix," ujarnya diiringi gelak tawa para awak media.

DAMPINGI SUAMI - Istri terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) mendampiungi suaminya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Teriakan dan Pesa Ahmad Dhani
Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.

“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).

Musisi dan politikus Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral. Apa reaksinya?

Ahmad Dhani terdengar berteriak Prabowo menang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Teriakan itu terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawa Ahmad Dhani ke Rutan medaeng Sidoarjo.

Usai ditanya wartawan, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Sebelum masuk Dhani berteriak: "Prabowo Menang!!"

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."

"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya.

(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Enggan Berkomentar,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini