News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Terungkap, Ternyata Duit Rp 80 Juta dari Rian yang Dibayarkan ke Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada fakta baru di balik kasus Vanessa Angel yang selama ini menghebohkan warga.

Fakta baru itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menjelaskan kronologi bagaimana Vanessa Angel terjerat dalam bisnis prostitusi di Surabaya? jaksa juga membuka semua obrolan Vanessa.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut Vanessa Angel mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah bertuliskan tahanan menuju Ruang Sidang Cakra.

Baca: Demi Pesta Ulang Tahun, Vanessa Angel Rela Layani Rian Subroto dengan Imbalan Rp 80 Juta

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, artis yang kini menjadi tahanan itu hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan JPU Dhini.

Baca: Tante Vanessa Angel Kawal Sidang Perdana, Sempat Terisak Ingat Kasusnya: Tak Pernah Dijenguk Ayahnya

Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa Vanessa menawarkan diri kepada mucikari karena sepi job.

Selain itu, ia mengaku butuh uang untuk merayakan ulang tahunnya.

"Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp," ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Rabu (24/4/2019).

"Dan, meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” lanjut jaksa dalam sidang tersebut.

"Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," tambahnya.

Dari sini keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus kemudian terungkap. Obrolan Vanessa Angel itu yang kemudian membuat Siska mencarikan tamu untuknya.

"Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan. "

"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO," lanjut JPU.

Dari sana, Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel di mana ada pria bernama Rian Subroto yang menunggu.

Dalam sidang itu terungkap kalau Rian Subotro membooking Vanessa Angel dan saksi Avriela Saqila dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta, tapi itu tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Minta Ditangguhkan

Sementara, kuasa hukum Vanessa Angel, Heru Andeska mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan saat sidang perdana artis FTV tersebut.

Vanessa terlihat datang di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 13.30 WIB guna menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.

"Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," ungkap Heru, Rabu (24/4/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Heru, dikarenakan Vanessa mengalami sakit dan faktor kemanusian.

"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan. Asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," imbuhnya.

Sedangkan nantinya yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan Vanessa Angel ialah Tantenya Reni Setyawan.

"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibu klien kami.

Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang disini adalah tante Reni.

Nantinya Vanessa juga akan tinggal dirumah tante Reni," lanjut Heru. (Samir Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Vanessa Angel & Rian Subroto Muncul di Sidang, Rahasiakan Pekerjaan dan Bayaran Muncikar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini