"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.
Minta Ditangguhkan
Sementara, kuasa hukum Vanessa Angel, Heru Andeska mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan saat sidang perdana artis FTV tersebut.
Vanessa Angel terlihat datang di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 13.30 WIB guna menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
"Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," ungkap Heru, Rabu (24/4/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Heru, dikarenakan Vanessa Angel mengalami sakit dan faktor kemanusian.
"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan. Asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," imbuhnya.
Sedangkan nantinya yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan Vanessa Angel ialah Tantenya Reni Setyawan.
"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibu klien kami.
Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang disini adalah tante Reni.
Nantinya Vanessa juga akan tinggal di rumah tante Reni," lanjut Heru.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Vanessa Angel & Rian Subroto Muncul di Sidang, Rahasiakan Pekerjaan dan Bayaran Muncikari