Atas penetapan itu, JPU Novan Arianto mengaku menerima penetapan dari majelis hakim.
"Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini, kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa, kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengatakan tidak ada nama Rian Subroto.
Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan.
"Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan tiga muncikari kasus prostitusi online Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta (TN) dan Intan alias Nindy kembali ditunda lantaran saksi tidak hadir, Senin (29/4/2019).
Dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengaku JPU kesulitan mendatangkan Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel.
Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan kejaksaan.
Minta Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel Dibuka Saat Sidang
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.
Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.
"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.
Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.
Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa Angel digerebek.