Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.
"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.
"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seruan Bebas
Setelah satu jam jalani persidangan, tiga muncikari bersama Vanessa Angel keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Saat menuju ruang tahanan, kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas.
"Bebas...Bebas...," seru beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, Senin (29/4/2019).
Sebelum memasuki ruang tahanan, suasana haru menyelimuti pertemuan Vanessa Angel dan keluarga.
Vanessa Angel terlihat memeluk seorang wanita yang merupakan keluarganya. Saat itu ia ditemani tantenya. Tangis keduanya tak terbendung saat berpelukan.
Sontak kerabat dekatnya mengelus-elus keduanya.
Setelah itu, Vanessa Angel berpamitan menuju ruang tahanan.