Dia menegaskan tidak ada nama Rian Subroto yang dinilai sebagai penyewa Vanessa.
"Fiktif itu," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.
Sekadar diketahui, alam kasus tersebut di Terdakwa Vanessa Angel Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Janggal, Kuasa Hukum Lapor Mabes Polri
Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, melaporkan kasus kliennya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/5/2019). Laporan itu didasari atas adanya dugaan kejanggalan dan rekayasa yang dialami kliennya tersebut.
Malik mencontohkan kejanggalan yang dimaksud, di antaranya terdapat nama Herlambang yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari, Tentri Novanta.
Nama tersebut diduga anggota kepolisian dari tim IT Cyber Polda Jatim.
"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan," terang Malik, Kamis, (2/5/2019).
Hal itu disampaikan usai kliennya Vanessa Angel hadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran video asusila.
Dalam sidang tersebut JPU memberi jawaban atas eksepsi kuasa hukum.
Malik menilai jawaban dari JPU ini normatif.
Malik menyatakan bahwa JPU mengaku hanya mendapat pelimpahan dari kepolisian.
Oleh karena itu dia meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus tersebut.