Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Soraya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba Steve Emmanuel, Senin (27/5/2019).
Dalam sidang, Andi mengungkap awal mula dirinya mengenal Steve. Kepada Majelis Hakim, Andi juga menceritakan masa muda Steve yang audah anak di usia 18 tahun.
Ia sekaligus menceritakan kondisi keluarga Steve yang dinilai memberikan tekanan.
“Status keluarga yang sangat ketat dalam menjaga anak-anaknya satu rumah. Bayangkan satu rumah ada 40 keluarga, bagaimana anak dari kecil dididik dengan disiplin,” kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
“Di situ juga disampaikan oleh mba Aya (Andi Soraya) bahwa ada tekanan anak tersebut harus sempurna, baik psikis maupun fisiknya di usia 17 tahun,” lanjutnya.
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Andi Soraya: Dengar Itu Jantung Saya Mau Copot
Baca: Andi Soraya Ungkap Perubahan Steve Emmanuel Saat Masih Alim Sampai Wajah Kusut Sering Pulang Malam
Baca: Singgung Keinginan Anak, Andi Soraya Menangis Saat Jadi Saksi di Sidang Steve Emmanuel
Baca: Soal Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Ini Kata Putra Tertuanya
Firman menyebut, tekanan masa kecil membuat kliennya tertekan secara psikis. Bahkan ia meninggalkan kediamannya.
Maka Steve yang saat itu membutuhkan ketenangan, mengenal barang haram.
“Dibutuhkan yang namanya stimulan salah satunya adalah narkoba. Steve menggunakan narkoba bukan hanya kokain, ada sabu, ganja, obat dan lain-lain, itu karena tekanan dan kegoncangan yang berasal dari masa lalunya,” ujar dia.
Baca: Alvin Faiz Haru Lihat Almarhum Ustaz Arifin Ilham Didoakan oleh Umat Agama Lain
Firman juga mengaku ia akan menguapayakan kliennya direhabilitasi. Sebab, sejak muda sudah menggunakan narkoba sebagai penenang.
“Kondisi itu menurut mbak Aya sendiri harus direhabilitasi karena Steve emang selalu ingin 'saya direhabilitasi'. Jadi keinginan rehab itu adalah keinginan pribadi yang disampaikan ke Andi Soraya,” katanya.
“Kemudian dikorelasikan dengan saksi ahli tadi yang mengatakan bahwa orang yang menggunakan terus-menerus narkoba itu sudah dikategorikan sebagai pecandu. Namanya pecandu menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 harus direhabilitasi,” lanjutnya.
Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum sudah menghadirkan dua orang saksi. Ia adalah Andi Soraya, mantan istri dari Steve. Serta Meta, saksi ahli bidang narkotika dari Yayasan Yakita.
Pada 10 Juni mendatang, akan dihadirkan sejumlah saksi lainnya termasuk rekan Steve sesama selebriti yakni Zack Lee.