Fakta Sidang Lanjutan Steve Emmanuel: Hakim Sempat Akan Hentikan Sidang hingga Kesaksian Andi Soraya
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Steve Emmanuel, yaitu Andi Soraya yang merupakan mantan teman hidup Steve.
Seperti diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel Halim ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Kakak Karenina Sunny ini, kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, berikut fakta terkait sidang lanjutan kasus narkoba Steve Emmanuel:
Baca: Curahan Hati Andi Soraya Saat Dengar Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Baca: Bela Steve Emmanuel, Andi Soraya Merinding Dengar Permohonan Anak Mereka
1. Andi Soraya bongkar sosok Steve Emmanuel
Andi Soraya membongkar siapa sesungguhnya sosok Steve Emmanuel.
Menurutnya, mantan teman hidupnya tersebut adalah sosok ayah yang baik dan bertanggung jawab.
“Saya tahu Steve orang yang baik, Steve orang bertanggung jawab, sayang sama anak. Meringankan beban saya."
"Saya dan anak saya masih membutuhkan pembiayaan dari Steve. Semuanya,” ungkap Andi Soraya.
“Dia enggak boleh anaknya itu nilainya jelek sedikit disemprot, kalau ada apa-apa dia yang langsung ke sekolahan,” lanjutnya.
2. Sempat diwarnai ketegangan