6. Alasan Steve Emmanuel pakai narkoba
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengungkapkan alasan apa yang menyebabkan kliennya memakai narkoba.
Ia bercerita kondisi keluarga Steve yang memberi tekanan menjadi salah satu alasannya.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang diungkapkan Andi Soraya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
“Status keluarga yang sangat ketat dalam menjaga anak-anaknya satu rumah. Bayangkan satu rumah ada 40 keluarga, bagaimana anak dari kecil dididik dengan disiplin,” ungkap Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
“Di situ juga disampaikan oleh Mba Aya (Andi Soraya), ada tekanan anak tersebut harus sempurna, baik psikis maupun fisiknya di usia 17 tahun,” lanjutnya.
“Dibutuhkan yang namanya stimulan salah satunya adalah narkoba. Steve menggunakan narkoba bukan hanya kokain, ada sabu, ganja, obat dan lain-lain, itu karena tekanan dan kegoncangan yang berasal dari masa lalunya,” paparnya.
Firman juga mengaku, ia akan menguapayakan rehabilitasi untuk kliennya.
“Kondisi itu menurut mbak Aya sendiri harus direhabilitasi karena Steve emang selalu ingin 'saya direhabilitasi'. Jadi keinginan rehab itu adalah keinginan pribadi yang disampaikan ke Andi Soraya,” tuturnya.
“Kemudian dikorelasikan dengan saksi ahli tadi yang mengatakan, orang yang menggunakan terus-menerus narkoba itu sudah dikategorikan sebagai pecandu. Namanya pecandu menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 harus direhabilitasi,” pungkasnya.
7. Ucapan terima kasih Steve Emmanuel pada Andi Soraya
Sebelum sidang lanjutan kasusnya dimulai, Steve Emmanuel sepat menemui Andi Soraya.
Ia mengucapkan terima kasih pada mantan teman hidupnya tersebut lantaran mau menjadi saksi untuk kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terima-kasih, Aya (sapaan akrab Andi Soraya). Terima-kasih sudah datang meski sedang syuting," ucap Steve Emmanuel pada Andi Soraya.
"Saya bersyukur setelah PH (production house) mengizinkan (Aya). Terima-kasih sekali," tambahnya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Nurul Hanna/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)