TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret nama Vanessa Angel di kursi terdakwa masih disidangkan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kamis (20/6/2019) kemarin, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pleidoi).
Apa isi dari pledoi tersebut?
Milano Lubis menyebutkan, pembelaan ini berisikan penolakan dakwaan yang dilayangkan JPU. lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa Angel dibebaskan.
Baca: Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik.
Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat," kata Milano Lubis, Kamis, (20/6/2019).
Baca: Heboh Pengakuan Dul Jaelani Minggat Dari Rumah Ahmad Dhani, Ini Pengakuan Putra Bungsu Maia Estianty
Apakah ranah privat bisa dipidana?
"Ya ini mesti dikaji ulang lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terangnya.
Selain meminta Vanessa bebas, Milano juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, ponsel, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjutnya.
Saat ditanya terkait sosok Rian Subroto, Milano menambahkan dirinya masih mempermasalahkan Rian dan dimasukkan dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan dipembelaan kita, karena Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan 22 nya harus hadir. Dimana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," tandasnya.
Baca: Kevin Aprilio Terlilit Utang dan Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Seumur Hidup Drama Paling Menegangkan
Tuntutan 6 Bulan Terlalu Berat, Rancang Gugatan ke MK