Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.
Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
Saat mendengar itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel yang lain, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.
Mengapa dianggap terlalu berat? Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
Malik mengatakan kalau Vanessa Angel dinyatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana.
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan,