TRIBUNEWS.COM - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus penyebaran konten asusila, Rabu (26/6/2019).
Vonis itu dinilai terlalu berat. Namun, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).
Baca: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan
Baca: Pemasok Barang Haram ke Jerry Aurum Ditangkap
Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan
Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.
"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Legowo Tak Ajukan Banding