News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar, Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017

TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Anggota grup lawak Empat Sekawan itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk diperiksa lebih lanjut.

Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes.

Qomar diangkat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.

Pengunduran dirinya tersebut disebutkan karena ada masalah internal kampus yang tak bisa diselesaikan.

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017). (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Dirangkum dari Kompas.com, berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pelawak Qomar.

1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017

Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.

Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.

Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.

Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.

2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS

Menurut AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini