Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017
TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Anggota grup lawak Empat Sekawan itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk diperiksa lebih lanjut.
Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes.
Qomar diangkat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Pengunduran dirinya tersebut disebutkan karena ada masalah internal kampus yang tak bisa diselesaikan.
Dirangkum dari Kompas.com, berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pelawak Qomar.
1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017
Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.
2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS
Menurut AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.