News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kabar Terbaru Vanessa Angel Diputus 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel diputus Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya divonis hukuman lima bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel diputus Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya divonis hukuman lima bulan penjara.

Vonis itu diberikan Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi kepada Vanessa Angel atas kasus penyebaran konten asusila.

Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila. Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.

Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut. 

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).

Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.

"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.

(Surya.co.id/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Diputus Selama 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila dan Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Legowo Tak Ajukan Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini