Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepulangan komedian senior, Nurul Qomar setelah sempat ditahan di Mapolres Brebes disambut baik keluarga. Bagaimana kondisi Komar saat ini?
Dodi selaku manajer Nurul Qomar saat dihubungi Tribunnews.com membenarkan jika Nurul Qomar sudah dipulangkan sementara
Mantan personil empat sekawan itu baru saja dipulangkan kemarin sore sekiranya pukul 17.30 karena alasan kesehatan.
"Ya jelas keluarga menyambut baik, kebijakan yang dibuat pihak kepolisian," kata Dodi manajer Nurul Qomar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
"Ya benar (dipulangkan), kondisi saat ini alhamdulillah baik-baik," tambahnya.
Baca: Polisi Bebaskan Pelawak Nurul Qomar karena Sakit Asma
Dodi membenarkan jika pelawak senior itu dipulangkan karena alasan kesehatan, yakni sakit asma.
Ia juga mengatakan bahwa Qomar memang sudah lama mengidap sakit asma akut. Dan dalam beberapa bulan terakhir ini selalu kambuh.
Baca: Kabar Terbaru Nurul Qomar, Pelawak dan Politisi yang Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Kemarin Bebas
"Ya kalau secara fisik sih sehat, kalau asma itu kadang-kadang kambuh, kadang nggak," bebernya.
"Beliau punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini 2-3 bulan sering kambuh," ucap Dodi.
Nurul Qomar atau yang akrab disapa Haji Komar sebelumnya ditahan di Polres Brebes, Jawa Tengah karena dugaan kasus pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3.
Jika terbukti benar, Nurul Qomar terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sempat Mangkir Saat Dipanggil Polisi
Pelawak kondang era 1990 -an, Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Ia ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari setelahnya, polisi membebaskan Nurul Qomar untuk sementara.
Komar ditahan setelah dijemput paksa petugas.
Pasalnya, Komar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, lanjutnya, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Pelawak Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 Nopember 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, ia seharusnya menjabat sampai 2021.
Belum Setahun Menjabat, Pelawak Komar Mengundurkan Diri dari Kursi Rektor Umus Brebes, Ternyata. .
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.