Para pengawal bergeming. Kendati sudah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng sebagai area publik, namun mereka tetap tak hirau.
Pengacaranya, Milano Lubis, juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang,
"Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ucap Milano.
Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu.
Oleh majelis hakim, dia dinyatakan terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.
Hakim menghukum Vanessa lima bulan penjara.
Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan.
Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FOTO-FOTO Vanessa Angel Bebas dari Rutan Medaeng Seusai Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Surabaya