"iya tadi diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," ujar Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).
"Seminggu dua kali ya, Senin sama Kamis," tambahnya.
Baca: Dinkes Jatim Kirim Obat-obatan untuk Tangani KLB Hepatitis A di Pacitan
Baca: Bukan Ijazah, Pengacara Nurul Qomar Sebut yang Menjadi Perkara Adalah Pemalsuan SKL
Terkait penyakit asma yang menjadi alasan penangguhan penahan Nurul Qomar. Kuasa hukum sebut kondisi haji Qomar sudah mulai membaik.
Baca: Pernah Dijanjikan Kasur Berdiri untuk Bantu Sulami si Manusia Kayu Bergerak, Tapi Belum Terealisasi
Baca: Setelah 7 Tahun Wajahnya Jarang Muncul, Lulu Tobing Bilang Cukup Sudah Ngumpetnya
"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, ya perlu istirahat lah ya," beber Furqon.
Furqon menjelaskan jika kasus yang diperkarakan ke kliennya itu bukan berhubungan dengan dokumen ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dari keterangan kepolisian yang ia dapatkan, kliennya tersebut dituduh melakukan pemalsuan dokumen SKL bukan ijazah, sebagai syarat menjadi rektor.
Sempat ditahan karena kasus tersebut, Nurul Qomar pun diizinkan pulang lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan kesehatan dari Nurul Qomar.