Menurut Sunan Kalijaga, sebagaimana yang tertera dalam UU ITE siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas itu, berhak diberikan sanksi.
"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.
Sunan Kalijaga mengungkapkann semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.
"Saya bilang ini kejahatannya mohon maaf ya, ini kejahatannya luara biasa. Seandainya pun itu betul, tapi tidak sepantasnya disampaikan," ujar Sunan Kalijaga
Sunan Kalijaga mengatakan ujaran yang disampaikan dalam tayangan itu, merupakan suatu bentuk kejahatan.
Walaupun seandainya apa yang diungkapkan pada tayangan itu benar, namun menurutnya tidak sepantasnya hal itu diucapkan kepada publik.
(TribunJakarta.com/Muji Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Kasus Terkait Ujaran 'Ikan Asin' yang Viral, Begini Kata Wakil Ketua Komnas Perempuan.