Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia resmi bebas atau menghirup udara segar sejak 30 Juni 2019 dan keluar dari Rutan Medaeng.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Saat Mendekam di Rutan Medaeng, Vanessa Angel Mengaku Trauma Kota Surabaya,
BERITA REKOMENDASI