TRIBUNNEWS.COM - Diketahui, Kriss Hatta pernah jadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Persidangannya berlangsung di PN Bekasi.
Di ujung sidang, hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis bebas terhadap Kriss Hatta.
Hal tersebut karena Kriss Hatta dilaporkan oleh Hilda Vitria dengan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Pada sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, saat Hilda Vitriamenjadi saksi, wanita tersebut akhirnya mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta tapi karena terpaksa.
Kini Kriss Hatta bisa bernapas lega karena baru saja dinyatakan tak bersalah dan bebas setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) kemarin.
Baca: Kriss Hatta Divonis Bebas, Mbah Mijan Serukan Takbir dan Ibunya Sempat Tak Sadarkan Diri
Baca: Kriss Hatta Divonis Bebas oleh Hakim PN Bekasi
Kendati demikian, pengacaranya Hilda Vitria klaim bahwa tak pernah ada pernikahan antara kliennya dan Kriss Hatta.
"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
"Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana."
"Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan. Ya itu biarlah menjadi independensi hakim, kami hormati, tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum."
Alasan Fahmi Bachmid menganggap pernikahan tersebut tak pernah ada karena tidak sah dan tak memenuhi persyaratan secara hukum.
Kemudian, Fahmi Bachmid menjelaskan hal-hal terkait sah atau tidaknya pernikahan di mata hukum.
Di samping itu, Fahmi Bachmid merasa hasil sidang keputusan Kriss Hatta belum berakhir atau final.
Hal ini lantaran bisa saja Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atau keberatan dengan hasil putusan Majelis Hakim.
Baca: Kata Pengacaranya, Kriss Hatta Belum Terpikir Ceraikan Hilda Vitria
"Kalau keputusan belum final, kita belum bisa menjastifikasi. Tapi kami yakin dari sudut pandang kami sebagai orang yang mengerti hukum, kalau pernikahan itu ada syarat."
"Karena ini adalah perkawinan secara Islam, dengan keyakinan kami, dengan apa yang saya ketahui secara syariat pernikahan tanpa wali itu bukan sebuah pernikahan."
"Yang kedua, ada syarat yang diatur tentang syarat sebuah pernikahan di mana syarat itu harus mendapatkan izin dari orang tua, bukan hanya dari mempelai wanita tapi juga mempelai laki-laki."
"Jadi, seorang mempelai laki-laki dan mempelai wanita apabila belum genap 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya kalau menikah."
"Bukan tidak boleh menikah, syarat seorang boleh menikah, syarat wanita 16 tahun, seorang laki-laki 19 tahun. Tapi ada syarat lagi yang mengatur dia boleh menikah, artinya boleh melakukan perbuatan hukum tanpa izin orang tua apabila dia berumur 21 tahun," jelas Fahmi Bachdim.