Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz dan juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pembuat konten dan pemilik akun YouTube.
Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diklaim Barbie Kumalasari Sebagai Ayah Angkatnya, Pemilik Museum Buka Suara: Lucu Amat!.