News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Masuk Mobil Tahanan untuk Dampingi Ibunya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan begitu setia mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet yang baru saja mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Atiqah yang pada awalnya bungkam berkait kasus hukum yang menjerat ibunya, akhirnya turut bersuara. Ia merasa kecewa atas putusan tersebut.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum

Baca: Milano Lubis Tak Dibayar Saat Bela Vanessa Angel Dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasannya

Atiqah Hasiholan masuk ke dalam mobil tahanan untuk menemani ibunya yang akan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya, usai dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

 

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Namun, di sisi lain ia juga bersyukur karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara.

Usai memberikan sedikit pernyataan, Atiqah bersama kakaknya Ibrahim Alhady dan ibunya Ratna Sarumpaet bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer

Setelah mereka semua masuk, mobil tahanan pun segera melaju menuju Rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna mendekam.

Diketahui, Ratna telah terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Majelis Hakim yang dipimpin hakim Joni memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan terdawa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Baca: Tersangka Perampokan Emas 1,6 Miliar di Balaraja Mengaku Belajar dari Youtube

Baca: Salmafina Blak-blakan soal Isu Pindah Keyakinan hingga Tangisannya saat Berdoa

Baca: Panduan Transportasi dari Jakarta ke Sapporo, Ibu Kota Prefektur Hokkaido

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Doa khusus Atikah

Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan. Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.

Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan. Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.

"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pegang tasbih

Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.

Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.

Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.

Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.

Baca: Jelang PSS vs Persebaya, Djanur Bawa 18 Pemain Bajul Ijo dan Himbauan untuk Bonek

Baca: Keihklasan Pedagang Cemilan Tuna Netra Diungkap Gatot Nurmantyo: Tuhan Tak Salah Alamat Kasih Rezeki

Baca: Selamat! Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Dikaruniai Anak Pertama, Intip Nama Cantik sang Putri

Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "(VIDEO) Dampingi Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Masuk Mobil Tahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini